Lahan untuk Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dekat IKN Sudah Siap, Luasnya 120 Hektar
KALTIM – Badan Bank Tanah telah menyiapkan sekitar 120 hektar lahan untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayah Penajam Paser Utara, yang terletak dekat dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Pengumuman ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, dalam acara Media Gathering ‘Kinerja 2024 dan Outlook 2025’ di Bandung, Jumat (17/1/2025).
Lahan Siap untuk Perumahan MBR Dekat IKN
Hakiki menjelaskan bahwa lahan yang telah disiapkan oleh Badan Bank Tanah ini memiliki luas sekitar 120 hektar dan diperkirakan dapat menampung pembangunan hingga 12.000 unit rumah. Meskipun begitu, ia menambahkan bahwa jumlah unit rumah yang akan dibangun nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah penduduk yang akan menetap di kawasan tersebut.
“Lahan ini sekitar 120 hektare, yang bisa digunakan untuk membangun 12 ribu unit rumah. Namun, kami tidak bisa langsung membangun sebanyak itu, karena jumlah penduduk yang belum banyak. Pembangunan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan,” jelas Hakiki.
Pembangunan Dikoordinasikan dengan Kementerian PKP
Terkait skema pembangunan perumahan tersebut, Hakiki mengungkapkan bahwa Badan Bank Tanah hanya bertugas untuk menyiapkan lahan. Proses pembangunan dan perencanaan lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang akan menentukan skema pengelolaannya, termasuk apakah Otorita IKN akan terlibat dalam proyek tersebut.
“Untuk pembangunan perumahan ini, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian PKP. Apakah Otorita IKN akan terlibat atau tidak, kami belum dapat memastikannya,” ujar Hakiki.
Pembangunan dalam Rencana Master Plan Penajam Eco-City
Lahan yang disiapkan oleh Badan Bank Tanah untuk perumahan MBR ini termasuk dalam kawasan reforma agraria, yang merupakan bagian dari master plan Penajam Eco-City. Reforma agraria sendiri adalah kebijakan untuk menata kembali kepemilikan dan penggunaan sumber daya agraria demi kepentingan masyarakat. Selain untuk perumahan, kawasan reforma agraria yang telah disiapkan di Penajam Paser Utara memiliki luas sekitar 1.873 hektar.
Penajam Paser Utara, Kawasan Masa Depan IKN
Dengan persiapan lahan yang telah dilakukan, pembangunan perumahan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan kawasan sekitar IKN, yang menjadi proyek pembangunan jangka panjang bagi pemerintahan Indonesia. Pemerataan pembangunan dan penyediaan perumahan yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi langkah penting dalam mewujudkan IKN sebagai pusat pemerintahan yang terintegrasi dan ramah lingkungan.
Dengan adanya pembangunan perumahan ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang mendukung kualitas hidup masyarakat, serta meningkatkan daya tarik IKN sebagai pusat pemerintahan dan kawasan hunian yang berkelanjutan di masa depan.