Kalimantan Timur resmi mengalami kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2025. Kenaikan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5% untuk Upah Minimum Nasional.
Pada tahun 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur mengalami kenaikan sebesar 6,5%, yang semula sebesar Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.314. Kenaikan ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pekerja serta mendorong daya saing usaha, seiring dengan inflasi dan perkembangan ekonomi di wilayah tersebut.
Selain UMP, kenaikan juga berlaku untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Kalimantan Timur. Berikut adalah daftar UMK terbaru di masing-masing kabupaten/kota:
Kebijakan kenaikan UMK dan UMP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjaga daya beli, serta mendorong sektor usaha agar dapat beradaptasi dengan dinamika inflasi yang terus berkembang. Dengan adanya kenaikan upah ini, diharapkan perekonomian di Kalimantan Timur dapat tetap stabil dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.
Dengan diterapkannya kenaikan UMK di seluruh kabupaten/kota Kalimantan Timur, para pekerja di provinsi ini akan memperoleh penghasilan yang lebih baik untuk mendukung kehidupan mereka. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Demikian informasi mengenai kenaikan UMK di Kalimantan Timur untuk tahun 2025. Semoga bermanfaat bagi pekerja dan masyarakat setempat.