KPU Kaltim dan Pihak Terkait Bantah Tuduhan Kartel Politik dalam Pilgub Kaltim 2024
Humas MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur membantah tuduhan yang dilontarkan oleh Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) terkait dugaan kartel politik dan pembiaran praktik politik uang dalam pelaksanaan Pilgub Kalimantan Timur 2024. Sidang tersebut berlangsung pada Selasa (21/1/2025), dengan KPU Kaltim sebagai Termohon.
Tanggapan KPU Kaltim terhadap Tuduhan Pembiaran Politik Uang
Kuasa hukum KPU Kaltim, M. Ali Fernandes, menyatakan bahwa tuduhan Pemohon yang menyebut KPU sebagai pihak yang mereduksi pilar demokrasi dan membiarkan adanya politik uang tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa KPU hanya bertugas menyelenggarakan pemilu dan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
“Mereka (Pemohon) tidak memberikan rincian mengenai siapa yang dimaksud dengan ‘Termohon’ dalam hal ini—apakah itu di tingkat kabupaten, PPK, PPS, atau KPPS. Selain itu, tidak ada penjelasan rinci mengenai lokasi dan waktu kejadian dugaan politik uang tersebut,” ujar Ali di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Ali juga menambahkan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Timur tidak menerima laporan atau rekomendasi terkait dugaan pelanggaran tersebut dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Ia juga menegaskan bahwa Pemohon tidak merinci TPS atau lokasi yang diduga mengalami pelanggaran.
Tuduhan Kartel Politik dalam Pilgub Kaltim
Terkait dengan tuduhan adanya kartel politik yang bertujuan untuk menghadirkan calon tunggal dalam Pilgub Kaltim, Ali Fernandes kembali menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah tuduhan yang tidak berdasar. Ia menekankan bahwa pasangan calon Rudy Mas’ud-Seno Aji (Pihak Terkait), yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, telah memenuhi seluruh mekanisme yang diatur oleh peraturan pemilu dan tidak ada rekayasa politik untuk menciptakan calon tunggal.
Kuasa hukum Pihak Terkait, Agus Amri, juga menanggapi tuduhan serupa, menyebutnya sebagai tuduhan tendensius. Agus menjelaskan bahwa partai politik memiliki kewenangan dan kedaulatan untuk mengusung calon dalam Pilkada, dan bahwa Pihak Terkait tidak melakukan rekayasa untuk memunculkan calon tunggal. Menurutnya, kedua pasangan calon, baik Pemohon maupun Pihak Terkait, sudah mengajukan permohonan rekomendasi ke berbagai partai politik untuk mendapatkan dukungan.
Bantahan terhadap Politik Uang
Agus juga membantah tuduhan politik uang yang diajukan oleh Pemohon. Ia menegaskan bahwa laporan yang menyebut adanya politik uang, khususnya yang berkaitan dengan “Laporan Pertanggungjawaban Siraman Kabupaten Kutai Kartanegara Rudy Mas’ud-Seno Aji 26 November 2024”, adalah karangan yang tidak valid. Laporan tersebut sudah diverifikasi dan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.
Bawaslu Kaltim Temukan Pelanggaran Administrasi
Anggota Bawaslu Kaltim, Danny Bunga, menjelaskan bahwa Bawaslu menerima 16 laporan terkait dugaan politik uang, namun semua laporan tersebut dihentikan karena tidak ada bukti pelanggaran pemilu. Bawaslu juga menangani beberapa kasus mengenai ketidaknetralan ASN dan pelibatan struktur pemerintahan, yang telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bawaslu juga menemukan pelanggaran prosedural pada beberapa tempat pemungutan suara (TPS) dan mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 TPS. Namun, hanya beberapa TPS yang melaksanakan PSU, karena kewenangan untuk melakukan PSU berada di tangan KPU.
Tuduhan Pelanggaran Pemilu oleh Pemohon
Pada sidang perdana yang digelar pada 9 Januari 2025, Pemohon, yang terdiri dari pasangan calon nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi, membagi pelanggaran dalam Pilgub Kalimantan Timur ke dalam empat poin utama, yakni: kartel politik, politik uang, pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, serta penyelenggara pemilu yang tidak netral.
Kesimpulan Sidang PHPU Gub Kaltim 2024 terus berlangsung dengan berbagai tanggapan dan bantahan dari KPU Kaltim, Pihak Terkait, dan Bawaslu. Meskipun terdapat berbagai tuduhan yang diajukan oleh Pemohon, baik KPU maupun Pihak Terkait menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan. Sidang ini menjadi penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan Pilgub Kaltim 2024.